Memanfaatkan social media untuk ilmu pengetahuan, kecerdasan bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Senin, 20 Oktober 2014
Selasa, 26 Agustus 2014
Minggu, 13 April 2014
UU No 42 tahun 2008, Syarat Capres dan Cawapres
Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
- Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Terdaftar sebagai Pemilih
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
Sabtu, 05 April 2014
Coblos Pilihanmu!!!
Pemilu DPR-RI, DPRD PROVINSI, DPRD KAB/KOTA, DPD, Rabu 9 April 2014
1. PARTAI NASDEM
2. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)
3, PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)
4. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)
5. PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)
6. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
7. PARTAI DEMOKRAT
8. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)
9. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)
10. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
11. PARTAI DAMAI ACEH (PDA) / PARTAI LOKAL ACEH
12. PARTAI NASIONAL ACAH (PNA) / PARTAI LOKAL ACEH
13. PARTAI ACEH (PA) / PARTAI LOKAL ACEH
14. PARTAI BULAN BINTANG (PBB)
15. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKPI)
Kamis, 13 Februari 2014
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pedoman Pemberitaan
Media Siber
Kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi
manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan
bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan
pers.
Media
siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya
dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak dan kewajibannya
sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media
siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pmberitaan Media Siber sebagai berikut:
11. Ruang Lingkup
a.
Media Siber adalah segala bentuk media yang
menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta
memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang
ditetapkan Dewan Pers.
b.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah
segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber,
antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk
unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca
atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verivikasi dan keberimbangan berita
a.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui
verifikasi.
b.
Berita yang dapat merugikan pihak lain
memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
c.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan,
dengan syarat:
1.
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik
yang bersifat mendesak;
2.
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang
jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3.
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui
keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4.
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa
berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam
waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di
dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c),
media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan,
hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan
pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated
Content)
a.
Media siber wajib mencantumkan syarat dan
ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang
ditempatkan secara terang dan jelas.
b.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk
melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu
untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan
mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c.
Dalam registrasi tersebut, media siber
mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang
dipublikasikan:
1.
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan
cabul;
2.
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan
kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta
menganjurkan tindakan kekerasan;
3.
Tidak memuat isi diskriminasi atas dasar
perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang
lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk
mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e.
Media siber wajib menyediakan mekanisme
pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c).
Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses
pengguna.
f.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan
melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan
melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional
selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada
butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang
ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h.
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan
Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas
waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada
Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang
ditetapkan Dewan Pers.
b.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib
ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab
wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d.
Bila suatu berita media siber tertentu
disebarluaskan media siber lain, maka:
1.
Tanggung jawab media siber pembuat berita
terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media
siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.
2.
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media
siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari
media siber yang dikoreksi itu.
3.
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah
media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh
media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh
atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber
yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling
banyak 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
55. Pencabutan Berita
a.
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat
dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait
masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau
berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan
kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan
pencabutan dan diumumkan kepada publik.
66. Iklan
a.
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara
produk berita dan iklan.
b.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan
dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”,
“ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi
tersebut adalah iklan.
77. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
88. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman
Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
99. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai
pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Langganan:
Postingan (Atom)