Visitors

Flag Counter

Minggu, 13 April 2014

UU No 42 tahun 2008, Syarat Capres dan Cawapres



Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
  3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
  5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  10. Terdaftar sebagai Pemilih
  11. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
  12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
  16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
  17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
  18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

Sabtu, 05 April 2014

Coblos Pilihanmu!!!

Pemilu DPR-RI, DPRD PROVINSI, DPRD KAB/KOTA, DPD, Rabu 9 April 2014

1. PARTAI NASDEM

2. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)

3, PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)

4. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)

5. PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)

6. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)

7. PARTAI DEMOKRAT

8. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)

9. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)

10. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)

11. PARTAI DAMAI ACEH (PDA) / PARTAI LOKAL ACEH

12. PARTAI NASIONAL ACAH (PNA) / PARTAI LOKAL ACEH

13. PARTAI ACEH (PA) / PARTAI LOKAL ACEH

14. PARTAI BULAN BINTANG (PBB)

15. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKPI)